Anugerah Aksara Bagi Pemerintah Daerah Dan Pegiat Pendidikan Keaksaraan


Anugerah Aksara adalah pemberian penghargaan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia kepada pemerintah daerah dan pegiat pendidikan keaksaraan yang telah berjasa dan mengabdikan diri dalam penuntasan buta aksara di Indonesia. Pemerintah daerah yang dimaksud adalah pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang memiliki perhatian dan komitmen terhadap permasalahan penuntasan masyarakat buta aksara di daerah.

Pegiat pendidikan keaksaraan adalah tokoh masyarakat, pengelola/penyelenggara, dan tutor yang memiliki komitmen, integritas, dan berdedikasi terhadap penuntasan buta aksara secara berkelanjutan di daerahnya.

MEKANISME PENGAJUAN USULAN BAGI PEMERINTAH DAERAH:

  1. Mengusulkan pemerintah daerah calon penerima anugerah aksara sesuai kriteria.
  2. Mengisi dan mengirim form usulan (form 1) yang dilengkapi dengan data pendukung meliputi:
    1. a) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang memuat anggaran pendidikan keaksaraan.
    2. b) Fotokopi dokumen regulasi atau kebijakan hukum dari pemerintah daerah (bisa berupa Peraturan Daerah, Surat Keputusan, Surat Edaran, dan lain-lain) yang menunjang pemberantasan buta aksara dan pengembangan literasi masyarakat di daerahnya.
    3. c) Dokumentasi kegiatan/sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam pemberantasan buta aksara dan pengembangan literasi masyarakat, bisa berupa foto, video, publikasi di media cetak maupun daring.
  3. Berkas kelengkapan ditujukan kepada: Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Ditjen. PAUD Dikdas dan Dikmen, Kemendikbud. U.p. Koordinator Fungsi Keaksaraan.
  4. Usulan dikirim melalui email ke apresiasiaksara@kemdikbud.go.id dengan subjek Usulan Anugerah Aksara bagi Pemerintah Daerah paling lambat pada tanggal 30 Juni 2021 pada pukul 23.59 WIB.

MEKANISME PENGAJUAN USULAN BAGI PEGIAT KEAKSARAAN:

  1. Calon penerima anugerah aksara bagi pegiat pendidikan keaksaraan, mengirimkan usulan kepada Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Ditjen PAUD Dikdas dan Dikmen, Kemendikbud, dengan melampirkan profil, surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat, dan data pendukung lain dari calon penerima anugerah aksara dan mengisi form 2 yang terdapat dalam petunjuk pelaksanaan.
  2. Usulan ditujukan kepada: Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Ditjen PAUD Dikdasmen, Kemendikbud. U.p. Koordinator Fungsi Keaksaraan.
  3. Usulan dikirim melalui email: apresiasiaksara@kemdikbud.go.id dengan subjek Usulan Anugerah Pegiat Pendidikan Keaksaraan paling lambat pada tanggal 30 Juni 2021 pukul 23.59 WIB.


Petunjuk Pelaksanaan Anugerah Aksara Bagi Pemerintah Daerah Dan Pegiat Pendidikan Keaksaraan 2021