Apresiasi Publikasi Keaksaraan di Media Cetak dan/atau Daring


Pemberian Apresiasi Publikasi Keaksaraan di Media Cetak dan/atau Daring dimaksudkan untuk memberikan penghargaan kepada wartawan atau masyarakat umum yang tulisannya dipublikasikan di media cetak dan/atau daring dalam bentuk artikel opini dan/atau feature tentang pendidikan keaksaraan di Indonesia.

Syarat dan Ketentuan:

  1. Apresiasi ini diperuntukkan bagi wartawan dan masyarakat umum yang telah menulis di media cetak dan/atau daring dalam bentuk artikel opini dan/atau feature (karangan khas) tentang pendidikan keaksaraan di Indonesia;
  2. Apresiasi ini tidak berlaku bagi Pegawai Kemendikbud di lingkup kantor pusat Jakarta, kecuali UPT;
  3. Tema tulisan adalah “Pendidikan Keaksaraan sebagai Medium Pengembangan Literasi dan Pemberdayaan Masyarakat”;
  4. Tulisan termuat di media cetak dan/atau daring periode tanggal 9 September 2020 sampai dengan 10 Juli 2021;
  5. Media yang dimaksud pada poin 4 (empat) adalah media yang berbadan hukum dan terverifikasi di Dewan Pers dan bukan penerbitan internal instansi/organisasi atau blog;
  6. Peserta dapat mengirimkan maksimal 3 (tiga) tulisan, juri akan memilih 1 (satu) terbaik dari ketiga tulisan tersebut;
  7. Tulisan yang diikutsertakan dalam apresiasi bersifat aktual, faktual, objektif, berimbang, kontekstual, inovatif, kekinian, menawarkan solusi, tidak mengandung unsur SARA dan pornografi, serta tidak sedang diikutsertakan dan/atau pernah menang dalam kompetisi lainnya;
  8. Jenis tulisan yang diapresiasi berupa artikel opini dan/atau feature;
  9. Peserta tidak dipungut biaya;
  10. Keputusan dewan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu-gugat;
  11. Peserta yang mengikuti apresiasi ini dianggap setuju dengan semua syarat dan ketentuan di atas, dan apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran maka dewan juri berhak melakukan diskualifikasi;
  12. Kemendikbud berhak menggunakan/memublikasikan artikel opini dan/atau feature yang masuk, serta dibebaskan dari tuntutan pihak ketiga dalam keperluan penggunaan/publikasi tersebut.


Petunjuk Pelaksanaan Apresiasi Publikasi Keaksaraan di Media Cetak dan/atau Daring 2021