Apresiasi Taman Bacaan Masyarakat (TBM) Kreatif-Rekreatif


Penghargaan TBM Kreatif-Rekreatif adalah pemberian penghargaan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada TBM, baik TBM Mandiri maupun TBM di Satuan Pendidikan atau Lembaga yang mengelola dan menyelenggarakan program serta layanan literasi secara edukatif, kreatif dan inovatif yang memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar dan menginspirasi masyarakat luas.

Kriteria:

  1. Menyelenggarakan layanan TBM secara berturut-turut minimal empat tahun terakhir dengan melibatkan masyarakat dan mitra lainnya (dicantumkan dalam surat pernyataan di atas materai);
  2. Melakukan layanan/aktivitas pengembangan budaya baca dan literasi masyarakat minimal dua program dalam ruang lingkup literasi dasar;
  3. Memiliki jejaring kemitraan dengan berbagai pihak;
  4. Belum pernah memperoleh penghargaan yang sama dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Persyaratan:

  1. Mengirimkan tulisan dalam bentuk esai yang memuat antara lain:
    1. a. Profil TBM (melampirkan legalitas lembaga dan surat domisili);
    2. b. Layanan/program yang diselenggarakan TBM;
    3. c. Program dan aktivitas unggulan serta inovasi yang berdampak;
    4. d. Prestasi yang diraih TBM;
    5. e. Kisah inspiratif, termasuk kisah TBM dalam menghadapi permasalahan, menjadi solusi dan memberi dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat sekitarnya;
    6. f. Informasi lainnya yang dirasa perlu dan menarik untuk disampaikan; dan
    7. g. Melampirkan dokumentasi berupa foto/video, dokumen penghargaan/prestasi, kliping publikasi, dan liputan media (jika ada).
  2. Panjang esai minimal 3.000 kata, diketik dengan font Times New Roman ukuran 12 dengan spasi 1,5.
  3. Melampirkan surat rekomendasi dari Forum TBM (Forum TBM Daerah/Wilayah/Pusat) dan minimal dua surat keterangan kerja sama dari lembaga/instansi mitra TBM.
  4. Tulisan esai dan dokumen pendukung dikirim ke-email: apresiasiliterasi@kemdikbud.go.id dengan menuliskan subjek: TBM Kreatif-Rekreatif 2021.
  5. Panitia memiliki hak untuk menggunakan tulisan, foto, dan video yang dikirimkan oleh peserta untuk kepentingan publikasi.
  6. Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.


Petunjuk Pelaksanaan Apresiasi Taman Bacaan Masyarakat (TBM) Kreatif-Rekreatif 2021