Apresiasi Video dan Foto Literasi Masyarakat


Apresiasi Video dan Foto Literasi Masyarakat adalah salah satu bentuk penghargaan yang diberikan kapada masyarakat umum terhadap hasil karya berupa video dan foto yang mencerminkan kegiatan atau aktivitas berliterasi yang ada disekitarnya. Lomba video dan foto literasi masyarakat ini sendiri mulai diperkenalkan dan diadakan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan pada tahun 2019.

OBJEK FOTO: “LITERASI UNTUK SEMUA”

  1. Segala hal yang berkaitan dengan aktivitas literasi di masyarakat.
  2. Gerakan literasi di masyarakat atau suasana yang menggugah semangat masyarakat untuk berliterasi dan terlibat dalam gerakan literasi untuk semua.
  3. Objek foto berlokasi di Indonesia.

SYARAT DAN KETENTUAN FOTO

  1. Apresiasi terbuka untuk umum.
  2. Peserta tidak dipungut biaya. Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan panitia penyelenggara.
  3. Penyelenggara dibebaskan dari tanggung jawab dan segala konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan oleh peserta.
  4. Peserta perorangan.
  5. Peserta diperkenankan mengirimkan lebih dari satu foto, maksimal 2 foto (jika peserta mengirimkan lebih dari ketentuan maka panitia berhak mendiskualifikasi).
  6. Peserta wajib mengirimkan ?le foto dengan resolusi tinggi jika diperlukan oleh panitia.

PENGIRIMAN FOTO

  1. Kirimkan Foto melalui email apresiasiliterasi@kemdikbud.go.id dengan subjek email: Foto Literasi Masyarakat – Judul Foto – Nama Peserta.
  2. Foto dikirim dalam format jpeg dengan ukuran ?le minimal 1 MB.
  3. Foto tidak boleh diberi tanda air (watermark), bingkai atau tambahan lainnya.
  4. Foto yang dikirim dilengkapi dengan:
  1. a) Narasi (keterangan) dan informasi lokasi foto
  2. b) Formulir data diri peserta
  3. c) Foto kartu identitas diri: Kartu Pelajar/Kartu Mahasiswa/KTP/SIM/Paspor
  4. d) Surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000,-

OBJEK VIDEO LITERASI MASYARAKAT “LITERASI UNTUK SEMUA”.

Adapun pengambilan video yang akan diikutkan ini mengacu:

  1. Praktik baik gerakan literasi masyarakat.
  2. Praktik baik gerakan literasi masayarakat yang terkait dengan inklusivitas.
  3. Kreativitas dan inovasi dalam gerakan literasi masyarakat.
  4. Lokasi dan latar dalam video berlokasi di Indonesia.

SYARAT DAN KETENTUAN VIDEO

  1. Apresiasi terbuka untuk umum;
  2. Peserta boleh perorangan atau kelompok;
  3. Peserta memiliki hak cipta yang mandiri, lengkap, jelas, tidak diperdebatkan dari setiap unsur, tidak melanggar pihak lain (privasi dan hak terkait lainnya);
  4. Peserta bertanggung jawab atas segala permasalahan hak cipta dan hak kekayaan intelektual lainnya yang terkait dengan pembuatan dan kepemilikan video yang dikirimkan ke panitia penyelenggara;
  5. Penyelenggara dibebaskan dari tanggung jawab dan segala konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan oleh peserta; dan
  6. Seluruh biaya yang diperlukan dan/atau dikeluarkan oleh peserta dalam memproduksi video sepenuhnya tanggung jawab dan beban peserta.

SYARAT DAN KETENTUAN VIDEO

PENGIRIMAN VIDEO

  1. Peserta wajib mengikuti (follow) akun Instagram @donasibuku.kemdikbud dan @forum_tbm.
  2. Video diunggah dalam bentuk trailer di akun instagram salah satu peserta. Beri narasi (caption), cantumkan tagar (hastag) #videoliterasimasyarakat (hastag mengikuti hastag terbaru sesuai ketentuan panitia) dan mention akun @donasibuku.kemdikbud dan @forum_tbm.
  3. Video versi penuh diunggah ke akun Youtube atas nama peserta atau atas nama tim dengan format: Video Literasi Masyarakat – Nama Peserta/Nama Tim – Judul Video. Di bagian deskripsi cantumkan tagar (hastag) #videoliterasimasyarakat #fli2021 #hai2021.
  4. Kirimkan tautan (link) unggahan trailer dan video versi penuh melalui email; apresiasiliterasi@kemdikbud.go.id dengan subjek email: Video Literasi Masyarakat – Judul Video – Nama Peserta/Nama Tim.
  5. Video yang dikirim dilengkapi dengan:
  1. a) Narasi (keterangan) dan informasi lokasi pengambilan gambar.
  2. b) Formulir data diri peserta.
  3. c) Foto kartu identitas diri: Kartu Pelajar/Kartu Mahasiswa/KTP/SIM/Paspor.
  4. d) Surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000,-.


Petunjuk Pelaksanaan Apresiasi Video dan Foto Literasi Masyarakat 2021