Penghargaan Tokoh Adat Pendukung Pendidikan Keaksaraan Pada Komunitas Adat Terpencil/khusus


Penghargaan Tokoh Adat adalah pemberian penghargaan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada tokoh adat yang menjadi pendukung pendidikan keaksaraan pada masyarakat adatnya. Mengapresiasi tokoh adat yang memberikan dukungan dan berhasil memobilisasi warganya untuk mengikuti program pendidikan keaksaraan. Memotivasi tokoh adat untuk lebih berpartisipasi dan berkontribusi terhadap program penuntasan buta aksara di daerahnya.

KRITERIA PENERIMA PENGHARGAAN TOKOH ADAT

Penerima penghargaan tokoh adat adalah ketua/pimpinan/sesepuh pada masyarakat adat di lokasi pelaksanaan program keaksaraan adat terpencil/khusus, dengan kriteria:

  1. Membuka akses bagi penyelenggaraan program pendidikan keaksaraan; dan
  2. Komitmen dan peduli terhadap program penuntasan buta aksara pada masyarakatnya.

MEKANISME PEMILIHAN

  1. Menyiapkan petunjuk pelaksanaan penghargaan kepada tokoh adat
  2. Melakukan sosialisasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan lembaga penyelenggara keaksaraan di lokasi program pendidikan keaksaraan komunitas adat terpencil/khusus.
  3. Pemilihan calon penerima penghargaan tokoh adat, dapat dilakukan melalui mekanisme: a. Usulan dengan mengisi form 1 yang terdapat dalam petunjuk pelaksanaan dan mengirimkan berkas usulan melalui email ke apresiasiaksara@kemdikbud.go.id paling lambat 30 Juni 2021 dengan Subjek “Usulan Penghargaan Tokoh Adat” b. Penunjukan dari Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus berdasarkan identifikasi yang dilakukan.


Petunjuk Pelaksanaan Penghargaan Tokoh Adat Pendukung Pendidikan Keaksaraan Pada Komunitas Adat Terpencil/khusus 2021